Judul telah di modifikasi dengan menambahkan tanda kutip pada kata Pledoi untuk menandakan bahwa tulisan bang Yusril bukan pledoi dalam arti sesungguhnya yang di bacakan di sidang pengadilan sebagai pembelaan… Terima kasih u/ bang Yusril atas komentar dan koreksinya..
Setelah ditungu-tunggu, akhirnya hari Jumat – 30 November 2007 lalu, bang Yusril Ihza Mahendra (YIM) melalui blog-nya menceritakan secara detil segala kisah dan pertimbangan hukum di balik pencairan ‘uang Tommy’ di Bank Paribas melalui rekening Departemen Hukum dan HAM. Walau katanya ada keengganan untuk membuat tulisan tersebut, tapi menurut saya itu memang HARUS dibuat sebagai jawaban sekaligus pembelaan diri untuk meng-counter opini publik yang sudah berhasil tercipta. Saya merasa tulisan tersebut dibuat secara jujur. Wallahu’alam bissawab.
Sebelum membaca tulisan itu, pemberitaan di media massa termasuk di dalamnya acara debat dan dialog di media elektronik telah membuat alam pikiran saya untuk bersetuju pada kesimpulan bahwa bang Yusril punya andil kesalahan pada kasus tersebut. Saya sependapat dengan argumen seragam yang menyatakan bahwa adalah suatu hal yang aneh rekening pemerintah digunakan sebagai transit transfer uang dari luar negeri untuk sebuah perusahaan swasta.
***
Reformasi memang telah menghasilkan buah kebebasan bagi setiap orang untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran masing2, baik yang bertindak atas nama pribadi maupun golongannya. Media cetak dan elektronik juga telah mendapatkan ruang kebebasan yang lebar untuk menuliskan dan menayangkan segala sesuatu berdasarkan sudut pandang, tujuan, maupun sasaran si wartawan atau pemilik media tersebut.
Opini publik bisa mudah dibangun jika media kompak dan/atau masyarakat terbiasa menerima informasi satu arah. Dan rasanya saya adalah salah satu korban dari ‘kekompakan’ media pada kasus ini. Padahal AlQuran berabad-abad lalu telah memperingatkan untuk melakukan konfirmasi (tabayyun) atas berita yang diterima (QS. Al Hujurat(49) : 6). Ahh.. rasanya saya perlu untuk meminta maaf atas kesimpulan yang keliru tersebut.
After all.. Mudah2an saya dapat memetik banyak hikmah dan pelajaran darinya dan juga dari bloggers lain. Amiin..
December 3, 2007 at 6:40 pm
Terima kasih atas posting anda, Boss. Saya telah menuilis tentang Bank Paribas dari sudut pandang saya. Apapun komentar orang lain, itulah pandangan saya tentang masalah itu.
Kalau saya boleh menyarankan, sebaiknya tidak menggunakan istilah pledoi. Istilah itu sudah spesifik artinya, yakni pembacaan pembelaan di sidang pengadilan, sesudah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan atau requsitor.
Tulisan saya adalah sebuah tulisan biasa saja. Dimuat di blog pribadi saya. Jadi bukan sebuah pledoi.
Mohon maaf saya mengkoreksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Terima kasih dan salam hormat.
December 4, 2007 at 11:10 am
Terima kasih bang… judul telah saya modifikasi dan diberi keterangan di awal tulisan..
December 8, 2007 at 7:27 am
#Irhan,
Pak Yusril termasuk blogger yang sering blogwalking jadi tulisan anda bisa masuk kedalam jelajah beliau
Tulisan tersebut memang diposisikan bukan sebagai upaya membela diri melainkan lebih kepada upaya memberi fakta lain seputar kasus bank Paribas. Terus terang saya pribadi menghargai tulisan pak Yusril yang menyerahkan penilaian pada para pembaca.
Diskusi yang berkembang pada bagian komentar jauh lebih memberikan wawasan dibandingkan diskursus yang berkembang di media
December 14, 2007 at 6:32 pm
#Vavai:
Benar Mas Vavai.. saya juga memperhatikan bahwa beliau memang rajin berkunjung ke blog2 lain.
Terimakasih telah bersedia sowan ke blog saya…